''Sampai sekarang kami belum menerima putusan itu. Kami akan pelajari dulu. Tetapi, kami masih menunggu penyampaian secara resmi,'' ujarnya kemarin (24/11).
Nuh mengatakan, kasasi tersebut belum merupakan keputusan akhir. Menurut dia, masih ada satu tahap keputusan lagi, yaitu peninjauan kembali (PK). ''Setelah upaya akhir dan ada keputusan final, apa pun itu kami akan taat terhadap hukum,'' tuturnya.
Pekan lalu MA menolak kasasi perkara unas yang diajukan pemerintah melalui info perkara bernomor register 2596 K/PDT/2008. Majelis hakim yang memutus kasasi terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said. Perkara gugatan warga negara atau citizen law suit yang diajukan Kristiono tersebut diputus pada 14 September lalu.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan subsider para penggugat dan menyatakan bahwa tergugat presiden RI, wakil presiden RI, Mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap para warga yang menjadi korban unas. Khususnya, hak atas pendidikan dan hak-hak anak.
Putusan itu juga meminta tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan unas lebih lanjut. Para tergugat juga diperintah meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Selain itu, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 374.000.
Putusan kasasi itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.
Menurut Nuh, karena unas kebijakan nasional, selama masih ada peluang hukum, upaya tersebut akan dilanjutkan. Apalagi, kata dia, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran unas untuk 2010. Kebijakan itu juga disetujui Komisi X DPR RI.
''Sambil menunggu keputusan akhir melalui PK yang kami ajukan, kami tetap melanjutkan rencana,'' terang mantan rektor ITS itu. Apalagi, ungkap Nuh, pelaksanaan unas sudah dituangkan dalam Permendiknas. Jadwal unas juga sudah ditetapkan.
Penolakan MA terhadap kasasi yang diajukan pemerintah mendapat sambutan positif dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketua Divisi Monitoring Publik ICW Ade Irawan menilai MA lebih rasional daripada Depdiknas. ''MA lebih memahami aspek pedagogik, ekonomi, dan sosial. Keputusan MA itu sudah tepat,'' ujarnya.




0 komentar:
Posting Komentar